Uraian Tugas Dan Fungsi

  1. Camat

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik serta pemberdayaan masyarakat desa/atau kelurahan

Fungsi :

  1. Kecamatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi
    1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan
    2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan
    3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
    4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi;
    1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan.
    2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat
    3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati melalui Sekretaris Daerah
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupatim meliputi;
    1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi;
    1. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait.
    2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
    3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    1. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait
    2. Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
    3. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati melalui Sekreataris Daerah
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
  9. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Bupati. Selain melaksanakan tugas camat, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, Pelimpahan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Sekretariat Kecamatan

Sekretariat Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, serta program, evaluasi dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Kecamatan. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan
  2. Pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
  3. Pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan
  4. Pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan
  5. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kearsipan di lingkungan Kecamatan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Kecamatan, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan, dan keuangan mempunyai tugas yaitu:

  1. Melakukan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala
  3. Melakukan pengelolaan data
  4. Melakukan penyusunan laporan kinerja
  5. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan keuangan meliputi: penyiapan dan pengelolaan administrasi keuangan
  6. Mengelola dan menyiapkan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan
  7. Mengelola bahan tanggapan pemeriksaan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran
  2. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan rumah tangga
  3. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah
  4. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan dan kearsipan
  5. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan dan protokol
  6. Menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kepegawaian
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang Pemerintahan. Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
  2. Melaksanakan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal
  3. Fasilitasi Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan;
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan
  5. Fasilitasi pengurusan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan
  6. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk kelancaran penarikan pajak bumi dan bangunan
  7. Memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum
  8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan
  9. Memfasilitasi pelaksanaan batas wilayah kecamatan dan kerjasama antar kecamatan
  10. Memfasilitasi rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintah desa
  11. Memfasiltiasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  12. Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  13. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa
  14. Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa
  15. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa
  16. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa
  17. Menyusun rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
  18. Memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa
  19. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya
  20. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah kecamaytan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

d. Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Sosial, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang sosial, ketentraman dan ketertiban. Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan sosial, ketentraman dan ketertiban
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan
  3. Menyiapkan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agarna dan tokoh masyarakat
  5. Menyiapkan bahan program dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
  6. Memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  8. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan
  9. Memfasilitasi kegiatan penanggulangan bencana alam
  10. Menyusun evaluasi dan laporan tentang sosial, ketentraman dan ketertiban
  11. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada camat yang menjadi kewenangannya
  12. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sosial, ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Camat melalui Sekretaris kecamatan
  13. Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh camat

e. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang pembangunan dan pemberdayan masyarakat. Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  2. Memfasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
  3. Memfasilitasi Kerja Sama Antar Desa dan Kerja Sama Desa Dengan Pihak Ketiga
  4. Memfasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Mengoordinir Pendampingan Desa di wilayahnya
  6. Mengoordinir Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Wilayah Kecamatan
  7. Mengoordinir Kegiatan Pemberdayaan Desa
  8. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa
  9. Memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan Kawasan perdesaan
  10. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga kemasyarakatan
  11. Memfasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa
  12. Melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan
  13. Meningkatkan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
  14. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan Desa dan/atau Kelurahan
  15. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam forum musyawawarah perencanaan pembangunan sarana dan prasarana Desa dan atau Kelurahan
  16. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Desa dan/atau Kelurahan
  17. Melaksanakan pemberdayaan Masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan
  18. Melaksanakan evaluasi Desa dan/atau Kelurahan
  19. Melaksanakan pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan tingakat Kecamatan
  20. Menyelenggarakan Lembaga kemasyarakatan
  21. Meningkatkan kapasitas Lembaga kemasyarakatan
  22. Memfasilitasi sarana dan prasarana Lembaga kemasyarakatan
  23. Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi kreatif
  24. Memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna dan pengelolaan sumber daya alam
  25. Melaksanakan urusan yang dilimpahkan kepada Camat yang menjadi kewenangannya
  26. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada Camat melalui Sekreataris Kecamatan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya