Kecamatan Pacitan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan
masyarakat Desa/Kelurahan. Kecamatan Pacitan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum.
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati. - Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
- Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau
Kelurahan. - Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah
yang ada di Kecamatan. - Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
URAIAN:
- Administrasi keuangan
- Pengelolaan surat menyurat
- Pelayanan kependudukan
- Proses pelayanan pertanahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pengembangan partisipasi masyarakat
- Musyawarah pembangunan kecamatan
- Proses pembinaan perekonomian
- Proses pelayanan persyaratan nikah
- Proses pemberian surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Proses pelayanan perijinan HO
- Proses pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)