27 March 2023

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Kecamatan:

Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta
pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.

Fungsi Kecamatan:

Kecamatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.   Penyelenggaraan  urusan  Pemerintahan  umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b.   Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
      1.  Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan
      2.  Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah  dan swasta
           di  wilayah kerja Kecamatan
      3.  Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
      4.  Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris
           Daerah.
c.   Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi;
      1.  Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di
            wilayah Kecamatan.
      2.  Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat
      3.  Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati melalui Sekretaris Daerah
d.   Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupatim meliputi;
      1.  Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-
           undangan dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
      2.  Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada
           Bupati melalui Sekretaris Daerah
e.    Pengoordinasian  pemeliharaan  prasarana  dan  sarana  pelayanan umum, meliputi;
       1.  Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait.
       2.  Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
       3.  Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada
            Bupati melalui Sekretaris Daerah
f.    Pengoordinasian  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan yang  dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah di
      tingkat Kecamatan;
      1.  Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait
      2.  Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
      3.  Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati melalui
           Sekreataris Daerah
g.    Pembinan  dan  pengawasan  penyelenggaraan  kegiatan  Desa dan/atau Kelurahan
h.    Pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Kabupaten yang  tidak  dilaksanakan  oleh
       Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
i.     Pelaksanaan fungsi  lain  sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan Perundang-Undangan
j.     Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Bupati.
          Selain  melaksanakan  tugas camat, Camat  melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Kabupaten, Pelimpahan kewenangan Bupati
ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.