Tugas Kecamatan:
Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta
pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
Fungsi Kecamatan:
Kecamatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan
2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
di wilayah kerja Kecamatan
3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi;
1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di
wilayah Kecamatan.
2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat
3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati melalui Sekretaris Daerah
d. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupatim meliputi;
1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-
undangan dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
e. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi;
1. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait.
2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta
3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah
f. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah di
tingkat Kecamatan;
1. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait
2. Efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan
3. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati melalui
Sekreataris Daerah
g. Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan
h. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh
Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
i. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
j. Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Bupati.
Selain melaksanakan tugas camat, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, Pelimpahan kewenangan Bupati
ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.