Pemberitahuan:
Untuk alur Administrasi Kependudukan tetap harus dapat pengantar dari Desa/Kelurahan dan pengantar Dari Kecamatan, dan selanjutnya Dukcapil online w.a
**jika belum paham dengan cara online, bisa ditanyakan kepada petugas pelayanan yang ada di Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
