Aset desa merupakan barang yang dimiliki desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lain yang sah. Dalam monitoring ini ternyata masih banyak yang harus dibenahi dalam tata kelola Aset Desa, Inventarisasi serta diberikan evaluasi pembinaan kepada operator desa.
Pembinaan dan monitoring aset desa dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan bersama Kejaksaan Negeri Pacitan. Pelaksanaan ini dilakukan di Kantor Kecamatan Pacitan Rabu, 24 Juli 2024.
Langkah utama dalam inventarisasi ini adalah dengan menyusun inventarisasi dengan lengkap mulai dari semua aset desa dengan mencatat setiap aset desa yang dimiliki termasuk nilai, lokasi, jenis dan kondisinya.
Dengan adanya monitoring ini dapat memberikan upaya yang berkelanjutan dari pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan bahwa asset desa dikelola dengan baik dan benar.