DEFINISI
Proses Musyawarah Rencana Pembangunan adalah suatu proses perencanaan pembangunan untuk menentukan skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah kecamatan pacitan.
ALUR PROSES
- Menindaklanjuti Surat dari SKPD agar desa / kelurahan melaksanakan Musrenbang.
- Penerbitan Surat Keputusan Camat tentang monitoring penyelenggaraan Musrenbang desa / kelurahan.
- Penyampaian Penyelengaraan Musrenbang desa.
- Monitoring pelaksanaan Musrenbang desa / kelurahan.
- Menyusun draf Musrenbang kecamatan yang materinya bersumber dari hasil Musrenbang desa / kelurahan UPT.
- Membuat dan menyampaikan undangan peserta Musrenbang kecamatan.
- Menyelenggarakan Musrenbang kecamatan.
- Melaporkan hasil Musrenbang kecamatan kepada Bappeda
- Mengarsipkan buku seluruh prioritas rencana pembangunan.