DEFINISI
Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah serangkaian berkas – berkas yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat se Kecamatan Pacitan dalam rangka mendapatkan keringanan biaya berobat maupun keringanan biaya sekolah.
ALUR PROSES
- Menerima surat dari pemohon.
- Memeriksa berkas persyaratan SKTM.
- Merekomendasikan SKTM bagi penduduk miskin.
- Camat Pacitan memberikan rekomendasi SKTM.
- Petugas membubuhkan stempel kecamatan.
- Mengagendakan rekomendasi SKTM dalam buku regester.
- Menyerahkan SKTM kepada pemohon.
- Menyimpan / mengarsipkan berkas.