16 April 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Pelayanan SKCK

DEFINISI

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah proses untuk mendata berapa jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan lain – lain di wilayah Kecamatan Pacitan.

ALUR PROSES

  • Menerima surat dari pemohon.
  • Meneliti berkas persyaratan dari pemohon.
  • Merekomendasikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Petugas membubuhkan stempel kecamaatan.
  • Menyerahkan berkas kepada pemohon.
  • Menyimpan / mengarsipkan berkas.