19 April 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Pelayanan Kependudukan

DEFINISI

Administrasi Kependudukan adalah proses untuk mendata penduduk di wilayah kecamatan pacitan seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan lain-lain.

ALUR PROSES

  • Penerimaan surat pengantar dari pemohon.
  • Meneliti surat dari pemohon.
  • Camat Pacitan menandatangani surat rekomendasi.
  • Mencatat dalam buku regester kependudukan.
  • Membubuhkan stempel kecamatan.
  • Menyerahkan berkas kependudukan kepada pemohon.
  • Menyimpan / mengarsip dokumen.