DEFINISI
Pengembangan Partisipasi Masyarakat adalah upaya untuk menumbuh kembangkan kembali partisipasi masyarakat yang sudah mulai berkurang, sehingga kekeluargaan dan kegotong royongan akan berkesinambungan.
ALUR PROSES
- Menindaklanjuti surat ke desa / kelurahan.
- Sosialisasi pembuatan RAB.
- Membuat RAB dikumpulkan di kecamatan.
- RAB direalisasikan kalau sudah dikirim ke Bapemas.
- Membuka rekening di Bank Jatim.
- Mencairkan dana ADD di Bank Jatim.
- Membuat SPJ Tahap I.
- Memonitoring pelaksanaan ADD ke desa / kelurahan.
- Mengarsipkan laporan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat.