28 March 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Pengembangan Partisipasi Masyarakat

DEFINISI

Pengembangan Partisipasi Masyarakat adalah upaya untuk menumbuh kembangkan kembali partisipasi masyarakat yang sudah mulai berkurang, sehingga kekeluargaan dan kegotong royongan akan berkesinambungan.

ALUR PROSES

  • Menindaklanjuti surat ke desa / kelurahan.
  • Sosialisasi pembuatan RAB.
  • Membuat RAB dikumpulkan di kecamatan.
  • RAB direalisasikan kalau sudah dikirim ke Bapemas.
  • Membuka rekening di Bank Jatim.
  • Mencairkan dana ADD di Bank Jatim.
  • Membuat SPJ Tahap I.
  • Memonitoring pelaksanaan ADD ke desa / kelurahan.
  • Mengarsipkan laporan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat.