20 April 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Pengelolaan Surat Menyurat

DEFINISI

Administrasi Surat Menyurat adalah proses pengelolaan surat menyurat mulai dari agenda surat.

ALUR PROSES

  • Penerimaan surat.
  • Petugas mengagenda surat dalam buku regester surat masuk.
  • Petugas menulis dalam lembar disposisi.
  • Petugas menyampaikan surat kepada Camat Pacitan.
  • Sekretaris Kecamatan meneruskan serat kepada Camat.
  • Camat Pacitan menuliskan dalam lembar disposisi.
  • Camat Pacitan menyampaikan surat kepada Sekretaris Kecamatan.
  • Sekretaris Kecamatan meneruskan surat kepada seksi yang membidangi.
  • Seksi yang membidangi menindaklanjuti.
  • Sekretaris Kecamatan memeriksa surat dari seksi yang telah menindaklanjuti.
  • Camat Pacitan menandatangani surat.
  • Memerintahkan staf untuk mengagenda surat dalam regester surat keluar.
  • Memerintahkan petugas untuk memfoto copy / memperbanyak surat dan membubuhkan stempel Kecamatan
  • Memerintahkan petugas untuk mengirim surat.
  • Menyimpan dokumen / surat.