29 March 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Pemberdayaan Masyarakat

DEFINISI

Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan mutu masyarakat yang ada di wilayag kecamatan pacitan.

ALUR PROSES

  • Mengadakan koordinasi dengan kader pemberdayaan desa / kelurahan.
  • Membuat undangan kepada desa / kelurahan.
  • Camat Pacitan memimpin pembinaan partisipasi masyarakat.
  • Membuat usulan pelatihan – pelatihan kepada dinas instasi terkait.
  • Camat Pacitan menandatangani usulan pelatihan – pelatihan yang disusun oleh kasi pemberdayaan masyarakat.
  • Mengagendakan usulan dalam buku regester surat keluar.
  • Mengirimkan surat usulan tersebut kepada dinas instasi terkait.
  • Menyimpan / mengarsip dokumen.