DEFINISI
Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan mutu masyarakat yang ada di wilayag kecamatan pacitan.
ALUR PROSES
- Mengadakan koordinasi dengan kader pemberdayaan desa / kelurahan.
- Membuat undangan kepada desa / kelurahan.
- Camat Pacitan memimpin pembinaan partisipasi masyarakat.
- Membuat usulan pelatihan – pelatihan kepada dinas instasi terkait.
- Camat Pacitan menandatangani usulan pelatihan – pelatihan yang disusun oleh kasi pemberdayaan masyarakat.
- Mengagendakan usulan dalam buku regester surat keluar.
- Mengirimkan surat usulan tersebut kepada dinas instasi terkait.
- Menyimpan / mengarsip dokumen.