DEFINISI
Administrasi Pertanahan adalah proses jual – beli, sertifikat tanah dan lain-lain di wilayah kecamatan pacitan.
ALUR PROSES
- Menerima berkas dari pemohon.
- Meneliti berkas dari pemohon.
- Membuat dokumen jual beli.
- Memanggil pemohon untuk dimintai keterangan dan tanda tangan proses peralihan hak.
- Tidak ada masalah mensetujui peralihan hak 2 (dua) orang saksi dan camat pacitan sebagai PPAT sementara menandatangani dan dibubuhi stempel PPAT sementara.
- Memilah-milah berkas BPN rangkap 2, pemohon rangkap 1 dan 1 berkas untuk arsip.
- Memberikan berkas kepada pemohon untuk mendaftarkan ke BPN.
- Menyimpan dokumen untuk arsip.