DEFINISI
Administrasi Kependudukan adalah proses untuk mendata penduduk di wilayah kecamatan pacitan seperti kelahiran, kematian, pindah, datang, dan lain-lain.
ALUR PROSES
- Penerimaan surat pengantar dari pemohon.
- Meneliti surat dari pemohon.
- Camat Pacitan menandatangani surat rekomendasi.
- Mencatat dalam buku regester kependudukan.
- Membubuhkan stempel kecamatan.
- Menyerahkan berkas kependudukan kepada pemohon.
- Menyimpan / mengarsip dokumen.