DEFINISI
Administrasi Keuangan adalah proses pengadministrasian keuangan dari pembuatan RKA sampai dengan membuat SPJ dan administrasi keuangan sangat penting sekali dalam peningkatan dan mempertahankan konyinuitas kantor/SKPD.
ALUR PROSES
- Menugaskan Sekretaris Kecamatan selaku PPK SKPD dan Bendahara menyusun administrasi keuangan (RKA, DPA, SPP, SPM, Gaji Pegawai dan SPJ).
- Menyusun administrasi keuangan (RKA, DPA, SPP, SPM, Gaji Pegawai dan SPJ).
- Membuat pronount administrasi keuangan.
- Memerikasi aministrasi keuangan jika sudah benar dimintakan tanda tangan Kepala SKPD selalu I(PA jika masih salah dikembalikan kepada Bendahara untuk dilakukan pembetulan.
- Mendistribusikan laporan administrasi keuangan kepada SKPD terkait.
- Mendokumentasikan laporan keuangan.
- Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran dan menyusun SPP-UP / SPP-GU / SPP-IS dan SPM-UP / SPM-GU / SPM-LS.
- Bendahara Pengeluaran menerima UP-GU-I-S dan menyimpan uang UP-GU-IS.
- Bendahara Pengeluaran membuat SPJ.
- Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pendukung.
- Menyimpan / mengarsipkan / surat.