29 March 2024

KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

Jl. Letjend Suprapto No. 44 Pacitan, Telp. (0357) 885257

Administrasi Keuangan

DEFINISI

Administrasi Keuangan adalah proses pengadministrasian keuangan dari pembuatan RKA sampai dengan membuat SPJ dan administrasi keuangan sangat penting sekali dalam peningkatan dan mempertahankan konyinuitas kantor/SKPD.

ALUR PROSES

  • Menugaskan Sekretaris Kecamatan selaku PPK SKPD dan Bendahara menyusun administrasi keuangan (RKA, DPA, SPP, SPM, Gaji Pegawai dan SPJ).
  • Menyusun administrasi keuangan (RKA, DPA, SPP, SPM, Gaji Pegawai dan SPJ).
  • Membuat pronount administrasi keuangan.
  • Memerikasi aministrasi keuangan jika sudah benar dimintakan tanda tangan Kepala SKPD selalu I(PA jika masih salah dikembalikan kepada Bendahara untuk dilakukan pembetulan.
  • Mendistribusikan laporan administrasi keuangan kepada SKPD terkait.
  • Mendokumentasikan laporan keuangan.
  • Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran dan menyusun SPP-UP / SPP-GU / SPP-IS dan SPM-UP / SPM-GU / SPM-LS.
  • Bendahara Pengeluaran menerima UP-GU-I-S dan menyimpan uang UP-GU-IS.
  • Bendahara Pengeluaran membuat SPJ.
  • Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen pendukung.
  • Menyimpan / mengarsipkan / surat.